AIR UPAS – Ratusan warga Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, menggelar aksi damai pada Kamis (22/1/2026), menyuarakan kekecewaan mendalam atas maraknya peredaran narkoba dan teror yang belum terungkap sejak tahun 2025. Aksi ini, yang bertajuk “Masyarakat Air Upas Menggugat”, dimulai dengan long march dari Lapangan Bola Benua Sekaling menuju Polsubsektor Air Upas.
Para peserta aksi menuntut aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak usia sekolah. Tokoh pemuda Candra mengungkapkan bahwa meskipun narkoba telah lama beredar, penanganannya belum menunjukkan hasil yang memadai. Ia juga menyoroti bahwa selama ini yang terjerat hanya pengguna kecil, sementara bandar besar tetap bebas.
“Pemberantasan narkoba harus melibatkan pengungkapan jaringan besar yang selama ini tidak tersentuh. Kami tidak hanya menuntut penangkapan pengguna, tetapi juga para bandar besar yang selama ini beroperasi bebas,” tegas Candra dalam orasinya.
Selain permasalahan narkoba, warga juga menyoroti belum terungkapnya serangkaian kasus teror yang terjadi di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, termasuk pembakaran rumah dan penembakan yang terjadi sejak tahun 2025. Masyarakat merasa terancam dan menuntut agar aparat kepolisian segera mengungkap para pelaku teror tersebut.
Dalam kesempatan itu, Heri Anderson, seorang warga setempat, mengungkapkan keprihatinannya. “Kami hidup dalam ketakutan karena teror yang belum terungkap. Pelakunya bebas berkeliaran, sementara kami terus dihantui ancaman tersebut,” ujar Heri.
Warga menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi ini: pertama, meminta aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh pelosok desa; kedua, menangkap para bandar besar narkoba; ketiga, mengungkap tuntas kasus teror yang terjadi di Desa Air Upas; dan keempat, membuka ruang kemitraan yang lebih baik antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya penanggulangan masalah ini.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, mengapresiasi aksi damai tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan dan mendukung tindakan tegas terhadap peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat. Dukungan masyarakat dalam bentuk laporan dan partisipasi sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” kata Dewa Made Surita.















