Ketua DAD Kecamatan Marau: Saya Difitnah Peras dan Gelapkan Uang Warga 20 Juta

banner 468x60

MARAU– Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Marau, Supardi seketika viral di berbagai media online, diduga melakukan pemerasan dan penggelapan uang warga berjumlah 20 juta rupiah berujung dilaporkan ke Polres Ketapang.

Banyaknya berita terkait pemerasan dan penggelapan uang ini awak media Mercu JKR melakukan konfirmasi lansung ke Supardi tentang kebenaran berita yang menuai kontroversial di tengah Masyarakat kecamatan Marau sekaligus Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Marau.

Sebagai informasi Supardi selaku Ketua DAD juga sebagai Camat Marau. Supardi mengatakan Berita yang beredar saat ini sangat tendensius dan mencemarkan nama baiknya.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan berita yang telah luas beredar, sangat tendensius dan lansung menjustifikasi sekaligus mencemarkan nama baik saya tanpa melakukan konfirmasi kebenarannya,” ujarnya Kamis (27/3/2025).

Konfirmasi pembicaraan melalui WhatsApp Supardi membantah tudingan bahwa menerima uang dari Ibu YI, istri dari tersangka MV, dalam penyelesaian perkara pencurian buah kelapa sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Marau.

Menurut pengakuan Supardi, uang sebesar Rp20 juta rupiah tersebut diberikan oleh Ibu YI pada tanggal 18 Februari 2025 pukul 11.59 WIB tanpa diketahuinya dan hanya diletakkan di meja tamu.

Setelah ditinggalkan, Supardi memeriksa kantong tersebut dan menemukan uang di dalamnya. Supardi menyatakan bahwa dia tidak mengambil sedikit pun uang tersebut dan menyimpannya sebagai barang bukti.

Untuk mendukung pernyataannya, Supardi menunjukkan isi chat WhatsApp dan uang yang masih utuh. Supardi juga merasa ada upaya membawa-bawa namanya sebagai publik figur di Kecamatan Marau membantu tersangka MV dengan jebakan memberi suap.

Supardi juga telah menjelaskan kepada YI, dia tidak dapat membebaskan MV karena bukan ranahnya dan proses hukum telah berjalan dan harus dihormati.

“Keluarga YI memaksa saya untuk mencabut kasus pencurian tersebut namun kewenangan tersebut tidak melekat pada saya, yang melaporkan kasus tersebut adalah perusahaan,” jelasnya.

Supardi juga mengaku tidak pernah meminta uang atau apapun kepada YI dan keluarganya sebaliknya keluarga YI datang dengan maksud memaksanya untuk melobi perusahaan.

“Saya diminta keluarga tersangka untuk melobi perusahaan mencabut laporan tersebut, sebagai Ketua Dewan Adat Dayak saya merasa terpanggil membela hak mereka bila memang benar tidak bersalah namun ketika persoalan ini sudah masuk proses hukum positif sudah diluar kemampuan dan kewenangan saya dan tentunya wajib kita hormati bersama,” tutupnya.

Jansen

banner 300x250
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *